Sebuah Catatan Untuk Gathering BPJS Ketenagakerjaan
Oleh Andi Naja FP Paraga
2 (dua) kali kami hadir dalam Acara Gathering yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan menghadirkan Serikat Buruh-Serikat Pekerja maka 2(dua) kali pula saya berkesimpulan Acara ini hanyak untuk mengundang mendengarkan hal yang kita sudah tau bersama seperti Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup tinggi hingga puluhan juta,tetapi yang tidak membayar iuran separuh dari peserta. Separuhnya pun tidak main-main hingga pada angka puluhan juta. Entah apa maksud BPJS Ketenagakerjaan memberikan Konsumsi yang enak,acara di Kemas dihotel berkelas,uang saku yang lumayan tetapi justru kita disodorkan fakta yang tidak menggembirakan.
Lagi-lagi BPJS Ketenagakerjaan mengharapkan partisipasi Serikat Buruh-Serikat Pekerja untuk membantu mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Rasanya aneh jika Kita diminta untuk membantu keluh kesah mereka jika melihat hingar bingar setiap acara BPJS Ketenagakerjaan digelar. Setiap Gathering acaranya mewah,undang band,acara dikelola Event Organizer,bagi-bagi Door Prize. Setiap tahun tentu saja bukan hanya Acara Gathering,tapi Acara buka puasa bersama dan bagi-bagi Souvenir,Halal Bihalal bagi-bagi Souvenir,acara HUT BPJS Ketenagakerjaan pun meriah dan mewahnya luar biasa. Artinya angka belanja mereka cukup tinggi.
Keluhan berikutnya tingginya angka pengambilan Dana Jaminan Hari Tua(JHT) dan nampaknya BPJS Ketenagakerjaan panik menghadapi persoalan ini. Prihal meningkatnya penarikan Dana JHT oleh Buruh-Pekerja tentu saja bukan tanpa alasan. Misalnya ketika jumlah buruh-pekerja ramai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) secara otomatis tidak lagi menerima upah dari tempat ia bekerja maka untuk memenuhi Kebutuhannya mereka memilih mengambil JHT yang mereka iur perbulan. Buruh-Pekerja tidak punya pilihan lain selain mencairkan JHT sebelum sampai masa klaimnya.
Rasanya Lembaga yang dibentuk untuk mensejahterakan buruh-pekerja ini perlu dievaluasi total. Setidaknya kita mulai dari :
Pertama : Mempertanyakan Perusahaan mana saja dan siapa pemilik perusahaan yang tidak membayar iuran Buruhnya padahal sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut perlu dimiliki oleh Pengurus SB/SP,Presiden RI yang membawahi langsung BPJS dan DPR RI selaku Pengawas Negara. Kita Investigasi bersama apa alasan Perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar. Ini jelas preseden buruk bagi Jaminan Sosial bagi buruh-Pekerja.
Kedua : Persoalan meningkatnya penarikan Dana JHT sebelum masa klaimnya tiba dapat disimpulkan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja(PHK). Lalu adakah upaya konkrit BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi PHK. Jika tidak ada maka penarikan Dana JHT akan semakin besar setiap tahun. Saya kira pengurus SB-SP siap bersama-sama BPJS Ketenagakerjaan untuk merumuskan langkah-langkah mengantisipasi PHK. Ayo bersama-sama karena manfaatnya tentu saja dengan tidak adanya PHK Buruh-Pekerja tetap mendapatkan upah dan BPJS Ketenagakerjaan pasti mendapatkan iuran peserta. Kalau tidak turun bersama percuma saja.
Ketiga : Sebaiknya BPJS Ketenagakerjaan mengoptimalkan peran Dewan Pengawas(DEWAS) untuk mengantisipasi persoalan-persoalan ini. Patut pula dipertanyakan sesungguhnya Dewan Pengawas yang digaji cukup mahal itu yang diawasi apa saja. Jika tidak jelas yang diawasi apa sebaiknya tidak perlu harus memilih sejumlah orang untuk ditugasi melakukan pengawasan. Serahkan Pengawasan kepada Para Buruh-Pekerja itu sendiri,serahkan pengawasan kepada puluhan juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ada,bukan kepada satu atau dua orang personil yang digaji mahal-mahal sementara dampak pengawasannya tidak ada.
Jadi Bagaimana nih,apakah sudah saatnya kita meminta Presiden Republik Indonesia melaporkan capaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau bagaimana..Piye ini Wahai Kawan-kawan Buruh-Pekerja Indonesia..Ayo Jawablah pertanyaan saya..
*) Penulis adalah Sekjend DPP SBSI