Maraknya Black Campaign

Maraknya Black Campaign

Black campaign dalam kontestasi politik apakah itu Pilkada, Pileg ataupun Pilpres merupakan bentuk strategi politik yang bertujuan untuk mendelegitimasi lawan politiknya dengan cara tidak fair dan barbar. Strategi black campaign senantiasa memanfaatkan momentum politik yang sengaja dipakai untuk menjegal kandidat untuk memberikan kesan citra buruk di hadapan publik, yang pada akhirnya mempengaruhi persepsi publik dijadikan alat untuk menekan secara psikologis dan politik para kandidat yang memiliki masa lalu yang buruk dan terbongkar oleh lawan politiknya.

Calon kepala daerah yang mendapat serangan kampanye hitam sangat dirugikan karena akan mendapat persepsi negatif dari masyarakat dan berpengaruh pada menurunnya peluang keterpilihan. Kondisi ini sangat mungkin terjadi mengingat masyarakat masih mudah terpengaruh terhadap isu-isu negatif, termasuk banyaknya masyarakat kita akibat kurangnya literasi media yang dilakukan pemerintah dalam hal ini komunitas Kominfo, menyebabkan saat ini masih belum bisa memilah isu yang benar ataupun salah.

Black campaign sudah sangat menghantui perjalanan Pilkada 2018 di 171 wilayah yang akan dihelat pada 27 Juni 2018 mendatang, seperti misalnya pada periode Januari 2018 misalnya selebaran black campaign yang menyerang dan mengarah ke Bapaslon H.M Izzul Islam-TGH Khudari Ibrahim (Zulkhair) dan Nauvar F Farinduan-TGH Muammar Arafad (F-One) merupakan fitnah. Dalam kampanye terdapat dua jenis kampanye yakni kampanye hitam dan kampanye negatif.  Sejauh ini, lembaga pengawas Pilkada setempat belum dapat mengidentifikasi dan menemukan pelaku/pembuat dan motif penyebar selebaran kampanye hitam tersebut.

Selebaran black campaign  di Kecamatan Gunungsari dan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, NTB berisi jangan memilih pemimpin yang bersifat preman dengan dikelilingi bandit yang hanya bisa menghardik dan mengintimidasi masyarakat; Jangan memilih pemimpin amoral yang mencari nafkah dari mengelola tempat maksiat; Menghalalkan berbagai cara untuk meraih kekuasaan, korupsi pada masanya dan penipu dan terkait ijazah palsu.

Di Sulawesi Tenggara, beredar black campaign di Medsos terhadap masing-masing Paslon yaitu, black campaign yang menjatuhkan salah seorang calon Gubernur Sulawesi Tenggara ditemukan di salah satu grup Facebook di provinsi tersebut yang mempermasalahkan soal adanya dinasti politik dan kelompok kelompok hedonis, borjuis dan materialistis yang ingin menguasai Sulawesi Tenggara. Juga beredar black campaign juga ditujukan kepada calon Gubernur Sulawesi Tenggara lainnya dengan isu korupsi terkait bidang pertambangan pada tahun 2009 s.d 2012. Sementara, black campaign yang menjatuhkan calon Gubernur Sulawesi Tenggara lainnya mempersoalkan yang bersangkutan pernah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton, Jakarta tahun 2006, serta calon Wakil Gubernur Sultra yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Konawe Tahun 2003 senilai Rp 2 Milyar yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah setempat.

DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dikabarkan telah melaporkan sejumlah akun Facebook yang diduga pemiliknya berlokasi di Kota Bandung, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Bandung Barat ke Polda Jawa Barat yang memuat ujaran kebencian dan menyebut PDIP sebagai Parpol anti Islam. Bahkan salah seorang calon Gubernur Jawa Barat yang tertinggi elektabilitasnya saat ini menilai pentingnya pengawasan kampanye hitam di media sosial oleh Tim Siber Polri, karena dapat mengganggu kondusifitas Pilkada Jawa Barat, sebab 50 persen permasalahan di Pilkada disebabkan adanya distorsi informasi, sehingga diperlukan kode etik terkait konten yang disampaikan kepada masyarakat.

Sementara itu, di Kota Gorontalo, beredar black campaign melalui media sosial Facebook oleh salah satu akun yang memposting kasus asusila salah seorang calon Walikota dengan salah satu Ketua Daerah dari Parpol yang sangat terkenal, dimana korban akan melaporkan hal ini atas pelanggaran Undang-Undang ITE.

Black campaign juga menyebar di Kendal, Jawa Tengah yang menyerang salah seorang calon Gubernur Jawa Tengah. Di Kota Bengkulu, salah seorang calon Walikota setempat menyesal karena kampanye hitam yang dilakukan salah satu media online setempat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Di Muara Teweh, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkembang rumors di masyarakat bahwa ada Paslon bayaran yang mengikuti Pilkada setempat, diduga rumors Paslon bayaran sengaja disebar untuk melemahkan perjuangan salah satu pasangan calon yang lain..

Banyak lembaga pengawas Pilkada di beberapa daerah yang mengeluarkan peraturan bahwa hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial (Medsos) agar konten kampanye Pilkada lebih terarah, mereka diwajibkan mendaftarkan akun beserta identitas administratornya ke KPUD dengan tujuan untuk  menjaga agar dalam pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, jangan sampai ada informasi medsos yang saling menghasut, bahkan mengandung muatan SARA, fitnah dan provokasi, yang justru melemahkan paslonnya sendiri. Bila selama penggunaan Medsos mengandung muatan informasi mengancam keamanan Pilkada Kota Serang, Bawaslu akan melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Kejahatan dan Racun Demokrasi

KPU telah menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018. Jadwal kampanye Paslon dimulai 15 Februari s.d 23 Juni 2018. Selama kampanye, Paslon maupun Timses Paslon dilarang menggunakan isu yang menyinggung SARA. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 17.

Dalam Pasal 13 PKPU Nomor 4/2017 dijelaskan materi kampanye Paslon wajib memuat visi, misi, serta program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota. Materi kampanye tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat. PKPU Nomor 4/2017 juga mengatur tentang tata cara penyampaian materi kampanye Paslon kepada masyarakat. Tata cara penyampaian tersebut harus disampaikan dengan sopan, tertib, edukatif atau mendidik, bijak, dan beradab serta tidak bersifat provokatif.

Selain itu, juga diatur tentang alat peraga kampanye bahwa KPUD akan memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye, diantaranya baliho, umbul-umbul serta spanduk.Di sisi lain, Parpol atau koalisi Parpol maupun tim kampanye paslon juga bisa membuat alat peraga kampanye sendiri, seperti tertuang dalam Pasal 26 ayat 1.Sejumlah alat peraga kampanye yang bisa dibuat sendiri meliputi pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, pin, alat tulis, payung, serta stiker.

PKPU Nomor 4/2017 juga mengatur larangan mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden ataupun pihak lain yang tidak menjadi bagian dari pengurus partai, sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 4/2017. Seluruh alat peraga kampanye harus segera dibersihkan 3 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Pembersihan alat kampanye dilakukan KPUD bekerja sama dengan pemerintah daerah serta Panwaslu setempat.

Dengan demikian, tahapan kampanye merupakan tahapan krusial yang membutuhkan ketegasan dan kemampuan ekstra dari segenap unsur pemangku kepentingan Pilkada 2018, termasuk intelijen negara. Kemampuan intelijen dalam mendeteksi dan mencegah segala bentuk kerawanan di tahapan kampanye, seyogyanya dapat ditindaklanjuti dengan mewujudkan upaya pencegahan yang diantaranya merujuk pada PKPU Nomor 4/2017, sekaligus KUHAP. Intelijen mengupayakan sinergitas dan soliditas agar KPU, Bawaslu, Panwaslu dan aparatur penegak hukum dapat bekerja secara efektif dan efisien, serta melaksanakan amanat perundangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 yang aman dan kondusif.

Masalah black campaign sangat riskan karena mencengangkan serta menunjukkan  antusiasme kontestasi elektoral belum dapat diartikulasikan oleh masyarakat secara bijaksana. Perkembangan sebaliknya justru muncul semakin bertebarannya ujaran kebencian, Hoax, fitnah, rasis, politik primordial dan politik identitas. Beredarnya black campaign menunjukkan partisipasi politik masyarakat belum secara cerdas digunakan untuk menentukan bakal calon pemimpin daerah yang akan dipilihnya. Ekspresi dukungan para simpatisan di ruang publik kerap ditemukan bermuatan negatif.

Tanpa disadari pola black campaign telah menuntun Indonesia ke arah kemunduran dalam berdemokrasi karena terpengaruh virus teknologi digital. Dalam konteks ini, UU ITE dan himbauan moralitas dalam berpolitik belum mampu mencegah  para penyebar Hoax  dan meminimalisir penyebaran black campaign. Diprediksi para penyelenggara Pemilukada mulai dari KPU, Bawaslu, Panwaslu akan disibukkan dengan penanganan masalah ujaran kebencian. Tidak ada jalan lain untuk memulihkan psikologis masyarakat pemilih tersebut, kecuali dengan penindakan tegas secara hukum dan gerakan massif memulihkan psikologi sosial masyarakat.

Black campaign biasanya dilakukan secara sistematis dengan target melakukan demoralisasi terhadap lawan politiknya sampai tidak berdaya dihadapan konstituennya. Serangan black campaign yang dilakukan biasanya memakai sejumlah perangkat yang dipublikasikan atau melalui selebaran informasi yang tidak jelas sumbernya atau Hoax.

Dalam periode Januari s.d Desember 2017, Kemenkominfo menerima lebih dari 19.000 laporan tentang media sosial berkonten pornografi, 9.632 aduan mengenai konten hoax dan 7.142 laporan unsur SARA.  Kriteria konten bermasalah pada situs Youtube yaitu konten berbau seksual; konten kekerasan atau menjijikkan; konten kebencian dan kekerasan; konten pelecehan anak; konten terorisme dan konten spam atau menyesatkan.

Saat ini sistem Pilkada di daerah adalah zero sume game artinya dalam sistem ini siapapun yang memperoleh suara terbanyak, maka dia akan menjadi pemenang. Dari kondisi itu maka semua kandidat mencari kelemahan lawan sambil mengangkat kelebihan dirinya. Dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memiliki peran penting. Namun harapan publik kepada Panwaslu sebagai solusi Pemilu berintegritas, belum berbanding lurus dengan kewenangan yang diberikan kepada Panwaslu oleh UU. Akibatnya, kewenangan yang lemah di Panwaslu hanya akan bisa sampai pada tebar wacana saja. Sulit bagi Panwaslu untuk bisa menyelesaikan masalah sampai tuntas. Tindakan black campaign tersebut dilakukan dengan berbagai bentuk, mulai dari penyampaian pernyataan di media massa dan Medsos, hingga penyebaran selebaran yang isinya pembunuhan karakter Paslon tertentu.

“Pemerintah  Perlu Memberikan Pelajaran”

Untuk mencegah dan menutup ruang black campaign sebaiknya kandidat calon Kepala Daerah mulai mentradisikan bersikap terbuka terhadap masa lalunya dan menjauhi tindakan yang bisa dijadikan pintu masuk dan alasan pembenar merusak citra politiknya. Disamping itu, cara tepat melawan black campaign adalah memanfaatkan balik strategi black campaign untuk menaikkan pamor politiknya yang terkesan dizalimi. Empati publik pasti mudah tersentuh jika melihat ketidakadilan.

Disamping itu, ada baiknya dalam menghadapi proxy war melalui Medsos di kemudian hari, bukan hanya Polri yang menangkap pembuat/pemesan/cukong berita bohong atau proxy war, namun pemerintah kiranya perlu memberikan “pelajaran” untuk beberapa hari “melarang” Facebook seperti yang pernah dilakukan Cina, Bangladesh, India, Iran, Inggris, Malaysia, Mesir dan Vietnam. Hal ini penting karena Medsos tidak mempunyai reporter/redaktur yang mengecek fakta dan pemimpin redaksi yang dapat dimintai pertanggungjawab etik ataupun hukum.

Cara lainnya adalah Google telah bekerjasama dengan Kemenkominfo memberlakukan Trusted Flagger, sistem pelaporan pemberian flag pada konten negatif. Mekanisme kerja Trusted Flagger yaitu dengan 6 kriteria, pertama, admin melacak konten Youtube bermasalah lewat pencarian keyword. Kedua, menyimak pelanggaran di fragmen footage video. Ketiga, menandai (flag) mencocokkan konten bermasalah. Keempat, tiap flag diberi komentar alasan bermasalah. Kelima, disubmit ke Google lalu meresponsnya dengan memberi sanksi.

Disamping itu, mendeteksi berita hoaks dengan cara : pertama, cari referensi berita serupa dari situs online resmi. Berita hoax sering menggunakan judul sensasional yang provokatif dan langsung menyerang pihak tertentu. Hati-hati jika ada tambahan kata-kata seperti “lawan”, “sebarkan” atau “viralkan”. Kedua, manfaatkan grup diskusi anti hoax untuk membahas berita bohong misalnya Forum Anti Fitnah, Hasut dan Hoax (FAFHH), Fanpage & Group Indonesian Hoax Buster, Fanpage Indonesian Hoaxes dan Grup Sekoci (pencegahan). Ketiga, manfaatkan fitur laporan berita hoax yang disediakan oleh media sosial misalnya fitur report status di facebook, fitur feedback di google, fitur report tweet di Twitter. Konten berita negatif bisa dilaporkan ke [email protected] atau laman data.turnbackhoax.id yang disediakan Masyarakat Indonesia Anti Hoax. Keempat, gunakan media lain untuk mengecek konten berita. Amnesty International merekomendasikan agar pengguna Youtube juga mengecek konten melalui YoutubeDataViewer. Begitu juga untuk foto, bisa dicek melalui FotoForensics yang akan menganalisis keaslian foto melalui “error level analysis (ELA)”. Ada juga WolframAlpha yang bisa membantu mengecek kondisi waktu dan tempat secara akurat.

*) Wildan Nasution, Direktur Operasi Strategic Assessment.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent