Aktifis Buruh dan Revisi Undang Undang MD
Para Aktifis sudah banyak yang protes kehadiran Revisi Undang Undang 17 atau UU MD3 yang memberi ruang besar bagi DPR RI menjadi’MAHA KUASA’i(Istilah Metro TV) terhadap Rakyat. Hanya saja dari kalangan Aktifis Serikat Buruh-Serikat Pekerja justru tidak ada protes. Mengapa SB/SP tidak perduli terhadap revisi UU MD3 tersebut. Jawaban Simple yaitu karena banyaknya Aktifis SB/SP sedang mendekat ke Partai Politik untuk Pemilu.2019..
Inilah hasil revisi Undang Undang MD3
1. Siapapun yang merendahkan DPR dapat dipidana
2. Bila Penegak Hukum ingin periksa Anggota DPR,harus seizin MKD dan Presiden
3. Anggota DPR punya Hak menggunakan polisi untuk memanggil paksa pihak lain yang sedang dalam penyelidikan DPR
Mungkinkah Aktifis SB/SP melihat hasil revisi diatas sebagai kejanggalan yang besar dalam penegakan Supremasi Hukum. Jika ini sebuah kejanggalan rasanya sangat perlu bagi Aktifis SB-SP walaupun diantaranya kini ada yang mempersiapkan diri sebagai Calon Legislatif 2019 untuk bersama-sama membuat petisi menolak hasil revisi UU MD3 ini. Produks Revisi ini hanya akan mempersulit penehakan hukum terhadap Wakil Rakyat jika terindikasi melakukan tindak kejahatan atau tindakan melawan hukum.
Sebagai Rakyat rasanya kita bisa mengatakan bahwa hasil revisi ini cukup Arogan dan mengesankan.Rakyat bisa dipidanakan oleh Wakil Rakyat sendiri. Kesulitan lainnya betapa POLRI dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah dilumpuhkan oleh DPR RI sendiri padahal Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi harus dilakukan terhadap pelaku kejahatan dan koruptor tanps
pandang bulu.
Pertanyaannya apakah akan kita biarkan hasil revisi UU MD3 dipertahankan dan Penegakan hukum terkubur atau kita bangkit merevisi apa yang telah mereka revisi dengan membuat petisi menolak revisi UU MD3 ini. Rasanya Komite Advokasi dan Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia sudah harus Pro Aktif demi Penegakan Supremasi Hukum di Tanah Air.
*) ANDI NAJA FP PARAGA, Aktivis buruh