Upaya Menko Perekonomian Mengaktifkan Tambang Biji Besi Di Pulau Bangka, Sulawesi Utara Membangkang Putusan Pengadilan

Upaya Menko Perekonomian Mengaktifkan Tambang Biji Besi Di Pulau Bangka, Sulawesi Utara Membangkang Putusan Pengadilan

Sebanyak 15 orang aktifis dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dipimpin Melky Nahar melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sekjen Kemenkumham RI, Jakarta Selatan untuk memprotes upaya Kemenko Perekonomian untuk mengaktifkan kembali izin usaha Pertambangan Operasi Produk (IUP- OP) PT. Mikgro Metal Perdana yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh ESDM.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil dari Penghancur Tambang”, Melky Nahar dalam orasinya mengatakan, upaya Kemenko Perekonomian untuk mengaktifkan kembali tambang bijih besi PT. Mikro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara, merupakan bentuk pembangkangan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Hal ini terbukti dengan diadakannya pertemuan di Kemenkumham (15/1/2018) oleh Satgas Percepatan dan efektifitas pelaksanaan kebijakan ekonomi untuk membahas pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) Oredasi produksi PT. MMP di Pulau Bangka. Perjuangan warga menolak kehadiran tambang di pulau bangka bukan tanpa alasan, Tambang bijih besi PT. MMP mengantongi konsesi seluas 2.000 hektar , mengapling nyarissetengah pulau Bangka yang hanya seluas 4.778 hektar,” ujarnya.

Melky menambahkan, pemerintah seharusnya memberikan  contoh yang baik pada warganya dengan menghormati dan melaksanakan putusan hukum yang sudah inkracht , bukan malah mengangkangi hukum dengan terus menerus mencari cari untuk mengaktifkan kembali IUP opersai produksi PT. MMP yang terbukti cacat hukum dan ilegal.

“Padahal Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral pada 23 Maret 2017 telah membatalkan IUP operasi produk PT. MMP melalui Kepmen ESDM No. 1361/30/MEM/2017 yang pada pokoknya mencabut Kepmen ESDM No. 3109/30/MEM/2014 tentang pemberian IUP operasi PT. MMP di Pulau Bangka. Pencabutan IUP operasi produksi PT. MMP ini merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung No. 255k/TUN/2016 yang memerintahkan pada Kementrian ESDM untuk mencabut IUP operasi produksi PT. MMP,” jelasnya.

*) Bayu Kusuma, pemerhati masalah Indonesia. Tinggal di Jakarta Selatan.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent