Program Pemprov DKI Tentang Kartu Pekerja
KSPI sangat setuju dengan program gubernur dan wagub DKI yang berorientasi kepada kesejahteraan tsb, tetapi dalam pelaksanaan di lapangan
dan aturan kebijakan nya harus tetap di kritisi dan di perbaiki secara bertahap.
Buruh menyambut baik keseriusan pemprov DKI untuk mensejahterakan kaum buruh tersebut, tetapi implementasi dari program tsb harus tepat sasaran
dan tidak menimbulkan masalah konflik horisontal di kalangan buruh serta hanya sekedar program pencitraan.
Untuk tahap pertama penerima kartu pekerja adalah pekerja penerima upah minimum (UMP) yang menurut definisi UU no 13/2003 adalah pekerja yang
bermasa kerja kurang 1 tahun dan baru pertama kali masuk kerja setelah lulus sekolah.
Pertanyaanya adalah apakah semua pekerja yang bermasa kerja di atas 1 tahum seperti ada yang bekerja 5,7,10,30 tahun yang tetap menerima UMP,
juga akan menerima kartu pekerja ?
Karena faktanya jumlah penerima kartu pekerja tersebut, saat peluncuran hanya sekitar 35 ribu orang pekerja, padahal kalau memakai definisi pekerja
penerima UMP seperti yang KSPI sebutkan di atas maka jumlah penerima kartu pekerja adalah sekitar lebih 500 ribuan orang pekerja.
Maka akibatnya teknis di lapangan akan terjadi konflik horisontal dan akhirnya terkesan pencitraan saja hanya sekedar sudah memenuhi janji
kampanye nya kepada buruh tapi sesungguhnya hanya basa basi
Pertanyaan berikutnya, berapa dana anggaran untuk program ini? Pasti dana APBD DKI hanya terbatas dengan jumlah penerima kartu pekerja juga akan
terbatas, padahal yang di butuhkan adalah sejumlah dana APBD DKI yang dapat dibayarkan untuk sekitar 500 ribuan pekerja penerima UMP yang kira kira
anggaran nya triliunan rupiah,pasti APBD DKI tidak cukup. Sehingga akhirnya program ini akan jalan sekedarnya dan tidak akan tepat sasaran serta tidak
akan meningkatkan kesejahteraan buruh DKI.
Selanjutnya, apakah kartu ini juga berhak di dapatkan pekerja yang ber-KTP DKI tapi bekerja di luar DKI ? Akhirnya KSPI berpendapat, jangan
program yang baik ini, ujung ujungnya hanya mensubsidi perusahaan menengah atas dan multi nasional dengan menggunakan uang negara yang berasal dari pajak rakyat, karena perusahaan menengah atas inilah yang banyak mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing dengan masa kerja di atas 1
tahun yang menerima UMP. Jadi bisa jadi, program kartu pekerja tidak akan sesuai harapan buruh dan menyimpang dari visi misi Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI dalam janji kampanyenya.
KSPI tetap berharap,selain meluncurkan program kartu pekerja, Gubernur DKI tetap mempertimbangkan agar UMP DKI Jakarta tidak lebih rendah dari UMK Karawang dan Bekasi. Dan mohon kiranya gubernur DKI segera memutuskan nilai upah minimum sektoral (UMSP) sesuai harapan buruh agar daya beli masyarakat DKI Jakarta meningkat ditengah harga beras, listrik,BBM,dan lainnya yang melambung tinggi.
*) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)