Membanjirnya Tenaga Kerja Asing Asal China

Membanjirnya Tenaga Kerja Asing Asal China

Sejak 10 Maret 2016, Pemerintah RI memberlakukan kebijakan bebas visa, hal ini mengakibatkan terjadi peningkatan datangnya masyarakat mancanegara ke Indonesia baik sebagai wisatawan maupun Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun dalam pelaksanaannya  banyak ditemukan Warga Negara Asing (WNA) maupun TKA tersebut yang menyalahgunakan kemudahan bebas visa tersebut dengan melakukan pemalsuan identitas,dan bekerja di Indonesia.

Bagaimanapun juga, gelombang kedatangan pekerja asing khususnya dari China ke Indonesia diperkirakan akan semakin bertambah banyak khususnya terkait dengan proyek jalan kereta api cepat sepanjang 142 Km yang menghubungkan Jakarta dengan Bandung senilai US $ 5,9 milyar yang rencananya sudah ditawarkan ke Konsorsium China oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), dikaitkan dengan rencana pembangunan Bandar Udara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat. Jalur kereta api cepat ini akan melewati Halim di Jakarta Timur, Kabupaten Karawang, Tegalluar di Kabupaten Bandung dan Walini di Kabupaten Bandung Barat.

Beberapa kasus TKA terjadi di Indonesia diantararanya di Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, NTT, NTB dan Sulawesi Barat,  dimana jumlah mereka berkisar 10 hingga 100 orang yang bekerja di berbagai sector yang ada di wilayah tesebut kebanyak di perusahaan pertambangan emas dan PLTU. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah menyalahi administrasi keimigrasian diantaranya tidak memiliki izin kerja, atau sudah habisnya masa kunjungan ke Indonesia.

Banyaknya TKA asal Tiongkok yang tinggal maupun berkerja di Indonesia khususnya dikawasan Sulawesi dan Nusa Tenggara mencerminkan lemahnya pengawasan dan belum optimalnya kinerja pihak imigrasi dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah berupa pembebasan visa.

Selain TKA asal Tiongkok tersebut  kedepan diperkirakan akan semakin meningkat dan fokus  bekerja di berbagai sektor perekonomian mengingat para pelaku ekonomi di Indonesia membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang baik dengan upah murah, kondisi ini dapat menimbulkan gesekan dengan  pekerja lokal, masyarakat sekitar hingga aktivis pekerja.

Keberadaan TKA asal China tidak terlepas dari banyaknya investor asal China yang mulai mengembangkan berbagai proyek pembangunan infrastruktur. Investor asal China lebih memilih menggunakan tenaga kerja dari China untuk menerapkan teknologi yang digunakan Indonesia dari China. Izin yang digunakan oleh TKA asal China mayoritas izin jangka pendek, berlaku 6 bulan. Masa berlaku izin jangka pendek ini seringkali dilanggar oleh TKA asal China karena tidak memperpanjang izin bekerja sementara proyek pembangunan belum selesai.

Di sisi lain, pihak pengawas ketenagakerjaan juga terkendala dalam pengawasan karena masih cenderung menunggu TKA memperpanjang izin. Beberapa bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh TKA legal sehingga menjadi ilegal yaitu habis masa berlaku izin, jabatan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, mendapatkan izin bekerja tetapi menggunakan untuk bekerja di kota lain.

Sementara itu, razia Tim Pengawasan orang Asing (Timpora), Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, ditemukan banyaknya TKA asal China yang melakukan pelanggaran berupa tidak memiliki Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS), memiliki IMTA dan ITAS tetapi masa berlakunya habis, bahkan tidak memiliki dokumen/perizinan yang resmi sama sekali. TKA ilegal tersebut juga diduga melakukan pekerjaan kasar seperti buruh, yang terlarang bagi TKA. Kondisi ini terjadi karena kemungkinan pengusaha yang memasok TKA tenaga kasar dengan cara mendaftarkan sebagai tenaga kerja trampil (skilled workes).

Untuk mengantisipasi banyaknya TKA yang menyalahi aturan, Kementerian Ketenagakerjaan harus lebih selektif dan teliti dalam memberikan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang sifatnya sementara/berlaku enam bulan, sehingga TKA harus segera meninggalkan Indonesia setelah masa IMTA berakhir. Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker, dan perusahaan sebaiknya lebih memberdayakan pekerja lokal yang memiliki kualifikasi yang sama, untuk menghindarkan pemanfaatan TKA yang tidak memiliki kompetensi.

Di sisi lain, ada beberapa hal yang menjadi kendala pengawasan keberadaan WNA asal China, antara lain WNA asal China baik yang bekerja secara legal maupun ilegal yang masuk ke Indonesia tidak melalui pintu masuk keimigrasian (bandara/pelabuhan) di daerah, sehingga tidak melaporkan keberadaannya kepada petugas Imigrasi di wilayah tempat bekerja, serta banyaknya TKA asal China yang tinggal di rumah kerabatnya di Indonesia yang beretnis Tionghoa.

*) Bustaman al Rauf, Pemerhati masalah sosial budaya.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent