Dinamika Pasca Pilgub DKI Putaran Kedua

Dinamika Pasca Pilgub DKI Putaran Kedua
sumber: kompasiana.com

Hasil pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua telah usai.  Meski belum ada pengumuman resmi dari KPUD DKI Jakarta tentang rekapitulasi final penghitungan suara, namun hampir dapat dipastikan bahwa Paslon No. 3, Anies-Sandi memenangkan Pilkada dengan suara yang terpaut cukup jauh dari Paslon No. 2, Ahok-Djarot.  Rilis hasil Quick Count sejumlah lembaga survey seperti PolMark Indonesia menunjukan perolehan Anies-Sandi sebesar 57,56% sedangkan Ahok-Djarot sebesar 42,44%, SMRC Anies-Sandi 58,06% dan Ahok-Djarot sebesar 41,94%, dan LSI sendiri merilis hasil yang tidak jauh berbeda dimana Anies-Sandi memperoleh 57,67% meninggalkan Paslon Ahok-Djarot yang hanya mendapat 42,33% suara.  Hasil QC ini tidak terpaut jauh dengan hasil penghitungan KPUD DKI Jakarta berdasarkan form C1 di 13.034 TPS dimana Anies-Sandi memimpin dengan perolehan suara 57,95% meninggalkan Ahok-Djarot sebesar 42,05%.  Meski hasil penghitungan suara tersebut memberikan gambaran yang cukup meyakinkan tentang hasil Pilkada DKI Jakarta, masyarakat tetap harus menunggu rekapitulasi manual yang akan diumumkan oleh KPUD DKI Jakarta tanggal 4 Mei 2017 nanti.

Hasil Pilkada DKI Jakarta putaran kedua sendiri memang tidaklah terlalu mengejutkan ketika Anies-Sandi berhasil meraup perolehan suara melampaui Ahok-Djarot.Sejak putaran pertama pasangan Anies-Sandi memang telah menunjukan tren elektabilitas yang semakin melonjak dibandingkan pasangan lainnya.  Selain karena isu program yang dianggap menarik bagi masyarakat seperti program One Kecamatan One Centre Enterpreunership(Oke Oce) untuk mengakselerasi sektor riil dengan memberikan berbagai insentif bagi kegiatan kewirausahaan dan program people housingmelalui dukungan pemerintah terhadap akses rakyat untuk memperoleh tempat tinggal layak dengandownpayment perumahan 0% yang menjadi magnet bagi pemilih, pasangan Anies-Sandi juga mendapat insentif elektoral dari merosotnya popularitas Ahok-Djarot yang didera permasalahan karena Ahok terjerat perkara hukum yang menjadi perhatian khalayak luas.  Kombinasi antara kualitas personal dari pasangan Anies-Sandi dengan kerja Tim Sukses akhirnya mengantarkan Anies-Sandi sebagai pemenang Pilkada putaran kedua.

Memang, pada awalnya banyak kalangan menaruh kekhawatiran bahwa Pilkada putaran kedua akan diwarnai dengan berbagai persoalan baik terkait dengan teknis penyelenggaraan Pilkada maupun sinyalemen tentang ekslasi sosial politik yang melibatkan isu-isu SARA.  Namun, berkat kerjasama dan profesionalitas seluruh stakeholder baik dalam pemerintahan dan masyarakat, Pilkada akhirnya telah berlangsung dengan sukses dan aman tanpa gangguan berarti.Hal ini tidak hanya menunjukan kredibilitas dari stakeholder penyelenggara Pilkada, tetapi juga membuktikan bahwa masyarakat DKI Jakarta telah beranjak menuju kedewasaan dalam berpolitik sebagaimana juga ditunjukan oleh kematangan politik para pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada.

Potensi Masalah

Hasil Pilkada memang belum final karena menunggu penetapan resmi KPUD DKI Jakarta.  Potensi permasalahan masih bisa terjadi baik yang terkait secara langsung dengan Pilkada seperti perselisihan hasil penghitungan suara, maupun ekses yang ditimbulkan dari persaingan politik yang berimbas ke tingkat akar rumput, maupun perkara hukum yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Meja Hijau.  Terkait dengan potensi sengketa hasil penghitungan suara, UU No. 8/2015 tentang Pilkada, pasal 158 telah mengatur syarat pengajuan gugatan hasil pilkada yang harus memenuhi ambang selisih suara yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi.  Dalam Pilkada, ada empat kategori syarat untuk mengajukan sengketa Pilkada, pertama, jumlah penduduk kurang atau sama dengan 2 juta jiwa maka selisih suara sebesar 2%; kedua, jumlah penduduk 2-6 juta persentase selisih suara sebesar 1,5%; ketiga, jumlah penduduk 6-12 juta jiwa selisih suara sebesar 1%; dan keempat, penduduk lebih dari 12 juta jiwa maka selisih suara sebesar 0,5%.  Dengan ketentuan tersebut, tampaknya selisih perolehan suara sementara antara Anies-Sandi dan Ahok-Djarot yang terpaut jauh akan sulit untuk memenuhi syarat guna gugatan sengketa hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Realitas selisih suara antara Anies-Sandi dan Ahok-Djarot ini tampaknya disadari betul oleh Tim Sukses dan pasangan Ahk-Djarot.Bahkan, pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur tidak mempengaruhi kemenangan yang telah diperoleh Anies-Sandi.Secara gentlemen, Ahok-Djarot sendiri telah memberikan ucapan selamat atas kemenangan Anies-Sandi sekaligus menghimbau untuk segera bekerjasama dan meninggalkan suasana persaingan Pilkada demi membangun Jakarta.Ahok-Djarot juga menyatakan sinyalemen untuk tidak menempuh gugatan ke MK atas hasil penghitungan suara.  Nada yang sama juga disampaikan oleh Prasetyo, ketua Timses Ahok-Dajrot yang menyatakan bahwa pihaknya belum terpikirkan untuk membahwa persoalan hasil penghitungan suara ke MK.  Pernyataan Ahok-Djarot dan pendukungnya ini tentu merupakan sikap politik yang menyejukan dan kondusif bagi upaya membangun kembali keharmonisan sosial politik yang diperlukan bagi pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Sikap legowo dari Ahok-Djarot dan Timsesnya merupakan rujukan penting bagi seluruh pihak terkait untuk menerima hasil Pilkada secara legowo.Segresasi sosial yang mengemuka akibat persaingan politik tingkat elit tentu harus segera dipulihkan.Komunikasi politik antara Paslon dan Timsesnya yang telah berjalan baik harus ditransformasikan hingga akar rumput.Seluruh elemen masyarakat DKI Jakarta harus dapat dikembalikan dalam suasana batin yang tidak lagi terkotak-kotak dan semangat untuk bekerjasama tanpa diskriminatif berdasarkan pilihan politik sebelumnya.Isu-isu SARA yang sempat mewarnai Pilkada tidak boleh menjadi faktor yang menghambat pemerintahan dan pembangunan DKI Jakarta.Keragaman adalah fakta sosiologis anugerah Tuhan yang harus disyukuri dan dikelola dengan baik sehingga tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang hendak merintangi kepentingan masyarakat membangun daerahnya.

Potensi masalah yang justru harus dicermati adalah ekses dari perkara hukum yang menyeret Ahok akibat dugaan penistaan agama.Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri telah menuntut Ahok dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.  Menurut JPU, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 KHUP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan.  Perbuatan Ahok dinilai oleh JPU telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.Konsekuensi tuntutan JPU dengan pasal 156 KUHP dengan demikian menggugurkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang menjadi isu utama dalam masyarakat.  Selain itu, tuntutan 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun juga berarti Ahok tidak akan pernah merasakan hidup di balik jeruji besi jika dalam 2 tahun percobaan tidak terlibat pidana.

Perkembangan kasus Ahok ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.Sebagian masyarakat telah meragukan kredibilitas peradilan, terutama ketika JPU mengundur pembacaan tuntutan hingga tanggal 20 April 2017 atau sehari setelah pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta.  Selain itu, gugurnya pasal tentang penistaan agama juga akan dipersepsikan sebagai upaya untuk melindungi Ahok dari jerat hukum yang menjadi isu utama dalam masyarakat.  Persoalan rasa keadilan akan menjadi perhatian mengingat berbagai kasus yang identik dengan penistaan agama hampir seluruhnya masuk dalam jeruji besi.  Karena itu menjadi tantangan bagi para penegak hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kredibilitas peradilan terhadap kasus Ahok.Bersamaan dengan itu, mobilisasi massa harus dapat diredam demi menciptakan suasana yang kondusif untuk memulihkan keharmonisan sosial.  Persoalan hukum ini akan menimbulkan ekses sosial dan politik yang tentu merupakan tantangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih untuk dapat menjaga stabilitas sosial dan politik.

Mengawal Realisasi Janji Kampanye

Masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih memang belum dimulai karena Ahok-Djarot harus menuntaskan waktu beberapa bulan tersisa masa pemerintahannya.  Bagi Ahok-Dajrot, kesempatan yang pendek ini harus dimanfaatkan untuk merealisasikan program yang masih tersisa sekaligus meletakan fondasi yang kokoh yang dapat jadi pijakan dan diteruskan oleh penggantinya.  Hal ini penting sebagai estafet pemerintahan yang efektif dan kebijakan pembangunan DKI Jakarta yang berkelanjutan.Program pro rakyat harus tetap berjalan dan ditingkatkan demi kepentingan warga DKI Jakarta.Berbagai persoalan pembangunan yang selama ini sempat tersendat akibat suasana persaingan dan hiruk pikuk Pilkada DKI Jakarta harus kembali mendapat perhatian serius dan prioritas bagi semua pihak.

Sementara itu, bagi pasangan Anies-Sandi yang akan segera memimpin DKI Jakarta, sejumlah tantangan telah berada di depan mata untuk segera direalisasikan.  Program kampanye adalah janji politik yang harus ditunaikan.Segala kebijakan pembangunan era pemerintahan sebelumnya yang telah berjalan dengan baik tidak boleh ditinggalkan dan perlu untuk ditingkatkan kembali.Sedangkan program-program baru yang muncul sebagai inovasi hendaknya dapat diimplementasikan dengan tetap melihat realitas dan urgensinya bagi kepentingan masyarakat DKI Jakarta.  Isu perumahan, perbaikan sarana transportasi massa, infrastruktur publik, pelayanan publik sektor kesehatan dan pendidikan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan, serta tranparansi pemerintahan perlu menjadi prioritas yang harus dijalankan oleh pasangan Anies-Sandi.

Ketidakharmonisan antara pemerintahan dan stakeholdernya, terutama legislatif DKI Jakarta harus dapat menjadi pelajaran berharga bagi pasangan Anies-Sandi.Komunikasi politik yang tidak efektif antara pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tentu mengganggu efektifitas kinerja pemerintahan.Begitupula dengan sinergi antara pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat tentu perlu untuk dijalin secara harmonis.  Sebagaimana diketahui publik, pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri sebagai representasi pemerintahan pusat pernah berada dalam suasana komunikasi yang tidak mendukung bagi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan pembahasan APBD DKI Jakarta sebelumnya.  Harus dipahami bahwa pemerintahan DKI Jakarta adalah bagian dari pada sistem pemerintahan nasional yang tidak terpisahkan.Karena itu, Anies-Sandi perlu untuk meningkatkan kembali sinergi dalam tata kelola pemerintahnnya kelak dengan merajut komunikasi yang efektif baik dengan DPRD DKI Jakarta maupun pemerintahan pusat.Ego sektoral tidak boleh lagi mendominasi dalam tata kelola pemerintahan DKI Jakarta dibawah pemimpin barunya.

Anies-Sandi harus mampu merangkul seluruh kekuatan dalam masyarakat tanpa membeda-bedakan berdasarkan afiliasi politik sebelumnya.Dengan demikian, segenap masyarakat DKI Jakarta dapat meninggalkan suasana persaingan politik harus beralih pada kemitraan dan dukungan kritis terhadap pemerintahan baru.Seluruh kekuatan masyarakat harus mengambil peranan dalam mengawal realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu.  Tanpa dukungan masyarakat, janji kampanye akan berpotensi hanya sekedar menjadi janji yang miskin realisasi.  Karena itulah, kehadiran dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan DKI Jakarta menjadi sangat penting untuk memastikan Jakarta Baru adalah Jakarta yang maju pembangunannya di segala bidang dengan manusia penghuninya yang bahagia karena mendapatkan akses layanan publik yang layak dan memadai.

*) Toas H, pemerhati masalah strategis Indonesia di LSISI Jakarta. Tinggal di Jakarta.

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent