Perpustakaan Sebagai Media Pembelajaran
Kurikulum[1] adalah perogram pendidikan yang disediakan oleh lembaga pendidikan (sekolah) bagi siswa. Berdasarkan program pendidikan tersebut siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan pertumbuhannya sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, dengan program kurikuler tersebut, sekolah/lembaga pendidikan menyediakan lingkungan pendidikan bagi siswa untuk berkembang. Itu sebabnya, kurikulum disusun sedemikian rupa yang memungkinkan siswa melakukan beraneka ragam kegiatan belajar. Kurikulum tidak terbatas pada sejumlah mata pelajaran, namun meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan siswa, seperti : bangunan sekolah, alat pelajaran, perlengkapan sekolah, perpustakaan, karyawan tata usaha, gambar-gambar, halaman sekolah, dan lain-lain.
Perpustakaan adalah jantungnya ilmu sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 adalah Undang-Undang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka/pengguna perpustakaan.
Adapun Fungsi Perpustakaan adalah sebagai berikut:
- Edukatif
Sarana belajar sepanjang hayat, jantung pendidikan, dan tempat belajar secara mandiri
- Informatif
Menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh pengguna/pemustaka
- Penelitian
Sumber-sumber informasi yang ada di dalam perpustakaan dapat digunakan sebagai bahan rujukan untuk melakukan penelitian
- Kultural
Menyediakan bahan pustaka yang menyajikan kebudayaan daerah, kebudayaan suatu bangsa ataupun antar bangsa
- Rekreasi
Menyediakan koleksi yang bersifat populer atau menghibur.
Sesuai Undang-Undang RI No. 43 Tahun 2007 Perpustakaan memiliki:
- ASAS PERPUSTAKAAN :
Perpustakaan diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukutan, dan kemitraan.
- FUNGSI PERPUSTAKAAN :
Sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan kebudayaan bangsa.
- TUJUAN PERPUSTAKAAN
Adalah memberikan pelayanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari penjelasan di atas, bahwa perpustakaan adalah sebagai media pembelajaran yang sesuai dengan landasan pengembangan kurikulum 2013.
Landasan pengembangan kurikulum ini diperhatikan sebagai pijakan awal bagi pengembang dan perancang kurikulum dan sangat menentukan corak dan bentuk kurikulum yang akan dilahirkan nantinya. Adapun landasan pengembangan kurikulum 2013 ini harus meliputi:[2]
- Aspek filosofis, yaitu landasan filosofis yang didasarkan atas landasan Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan, landasan pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat serta kurikulum yang berorientasi pada pengembangan kompetensi.
- Aspek yuridis, yaitu pengembangan Kurikulum 2013 mengacu pada RPJMN 2014 sektor pendidikan yang memuat tentang perubahan metodologi pembelajaran dan penataan kurikulum. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional menegaskan bahwa penyempurnaan kurikulum dan metode pembelajaran aktif berdasarkan Nilai-Nilai Budaya Bangsa untuk Membentuk Daya Saing Karakter Bangsa.
- Aspek konseptual, yaitu secara konseptual kurikulum dikembangkan memperhatikan prinsip relevansi. Prinsip ini merupakan prinsip dasar yang paling dasar dalam sebuah kurikulum. Prinsip ini bisa juga dikatakan sebagai rohnya sebuah kurikulum. Artinya apabila prinsip ini tidak terpenuhi dalam sebuah kurikulum, maka kurikulum tersebut tidak ada lagi artinya dan kurikulum menjadi tidak bermakna.
Belajar tuntas [3] merupakan strategi pembelajaran yang dapat dilaksanakan di dalam kelas, dan asumsi bahwa di dalam kondisi yang tepat semua peserta didik akan mampu belajar dengan baik dan memperoleh hasil belajar secara maksimal terhadap seluruh bahan yang dipelajari. Maka, perpustakaan sebagai media pembelajaran untuk memperoleh belajar tuntas dapat dilakukan oleh guru dengan peserta didik. Relevansi tersebut terlihat sangat jelas antara perpustakaan sebagai media pembelajaran dengan pengembangan kurikulum 2013 yang telah disebutkan pada awal tulisan ini dengan fungsi perpustakaan.
Sebab itu, posisi profesionalisme pustakawan memiliki arti dan peran penting untuk membentuk proses pengembangan dan pertumbuhan peserta didik yang sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
[1] Oemar Hamalik, Manajemen Pengembangan Kurikulum, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Edisi kelima, November 2012, hlm. 10.
[2] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Cetakan kedua, Oktober 2013, hlm. 114-115.
[3] H. E Mulyasa, Pengembangan Dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, Cetakan keempat, Februari 2014, hlm. 74.
*) Drs. Wibowo, Kepala Perpustakaan STISIP/STAI Syamsul Ulum