Mencegah dan Melawan Propaganda Radikalisme
Radikalisme, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme bisa juga berarti sikap ekstrem dalam aliran politik. Maraknya perkembangan teknologi pada masa kini menyuburkan radikalisme di masyarakat. Propaganda (cara untuk meyakinkan orang agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu) radikalisme dengan bantuan internet (sosial media dan media masa) terus terjadi secara masif, melebihi langkah-langkah yang dilakukan untuk mengutamakan prinsip damai dan toleran.
Pemerintah tidak tinggal diam dengan maraknya kontek radikalisme di situs / blog. Awal tahun 2016 puluhan situs dengan konten radikal diblokir oleh pemerintah melalui Kementrian Kominfo, termasuk diantaranya situs yang diduga dikelola oleh Bahrun Naim, simpatisan ISIS di Suriah yang berasal dari Indonesia. Bahrun Naim melancarkan propaganda radikalismenya melalui internet. Propaganda Bahrun Naim tersebut yang diduga mewarnasi kasus Bom Thamrin dan Bom Mapolresta Solo. Tentu saja bukan hal yang sulit bagi Bahrun Naim untuk melakukan propaganda radikalisme melalui internet. Bahrun Naim adalah alumnus D3 Ilmu Komputer MIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Aksi teror yang diduga akibat pengarus propaganda radikalisme melalui internet terjadi di Medan. Pelaku dengan menggunakan bom dengan daya ledak rendah melakukan aksi teror di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Kota Medan (28/08/2016). Ivan Armadi Hasugian, pelaku, gagal melakukan aksinya dan hanya membuat sedikit luka pada lengan kiri Pastor Albert S Pandingan. Bom rakitan dengan pipa warna kuning tersebut dibawa pelaku sambil menghunus pisau menuju Pastor Albert yang akan memulai khotbah. Pastor berhasil diselamatkan oleh umat dan pelaku diamankan.
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian (7/9/2016) menyatakan bahwa pelaku bom Medan melakukan kontak langsung dengan Bahrun Naim yang diduga di Suriah. Dalam hal ini Bahrun Naim berhasil melakukan propaganda radikalisme terhadap Ivan Armadi Hasugian sehingga mau melakukan aksi teror di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Kota Medan. Pada kasus-kasus teror sebelumnya banyak pengakuan dari tersangka yang menyebutkan bahwa mereka dipengaruhi oleh konten-konten yang diperoleh dari internet.
Agus Abdillah (kasus Beji), yang tertangkap pada 17 September 2012 oleh Tim Densus-88/AT Mabes Polri, terbukti pada fakta persidangan bahwa dia merasa terpanggil untuk berjihad setelah belajar melalui internet. Fungki Isnanto, pelaku teror bom di Lumajang pada 1 Juni 2013 bahkan mengaku mempelajari cara membuat bom dan merencanakan pengembomannya melalui internet.
Pencegahan
Pencegahan dalam konteks mencegah agar tidak ada situs internet dengan konten radikalisme sulit dilakukan. Teknologi internet yang semakin mudah, dapat diakses dan dimanfaatkan dari mana saja akan menyulitkan pencegahan dan pembatasan konten yang dimuat. Pencegahan yang bisa dilakukan adalah membatasi dan menutup situs internet yang mengandung konten radikalisme agar tidak menyebar dan diakses lebih luas.
Kementrian Kominfo adalah instansi yang mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk mengelola dan mengatur situs internet. Dengan kewenangan tersebut seharusnya Kementrian Kominfo dapat segera melakukan langkah tanggap yang cepat untuk mengatur situs yang mengandung konten radikalismen.
Masyarakat harus cepat tanggap jika menemukan situs internet dengan konten radikaliseme. Langkah cepat tanggap tersebut dapat dilakukan misalnya dengan melaporkan ke Kementrian Kominfo. Lembaga-lembaga pemerintah lain seperti BIN, BNPT, Polri, Kementrian Agama dan lembaga lainnya sebaiknya diberi kewenangan untuk menentukan apakah sebuah situs dianggap layak untuk dapat diakses secara umum atau tidak.
Kementrian Kominfo dalam hal ini sebaiknya mempunyai suatu mekanisme yang lebih mudah diakses untuk menerima laporan-laporan dari berbagai pihak atas situs internet yang mengandung konten radikal. Atas dasar laporan dari masyarakat dan verifikasi dari lembaga pemerintah lain seperti Polri dan BNPT maka Kementrian Kominfo dapat mengambil langkah cepat dengan memblokir situs tersebut.
Pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pemblokiran situs yang mengadung konten radikal. Tindakan hukum perlu dilakukan terhadap orang yang memuat konten tersebut agar tercipta efek jera dan menghindari perilaku yang sama dikemudian hari dengan situs yang lain.
Kontra Propaganda
Propaganda radikalisme harus dilawan. Kekerasan dan pemaksaaan kehendak yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, apalagi hingga menimbulkan ketakutan dan korban jiwa di masyarakat, adalah kejahatan luar biasa. Indonesia sebagai negara yang beradap dengan ideologi Pancasila harus mampu menunjukkan identitasnya sebagai bangsa yang cinta damai dan menghargai kebhinekaan.
Perlawanan terhadap propaganda radikalisme harus masif dilakukan di segala bidang dan di segala lapisan masyarakat. Ideologi Pancasila dengan nilai-nilainya yang luhur dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia harus mampu dijadikan penangkal sikap radikal dan intoleran. Propaganda atas ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, sikap toleran, dan rasa damai perlu dilakukan secara masif melebihi propaganda radikalisme.
Kekuatan negara yang lebih besar harus dimanfaatkan untuk melawan propaganda radikalisme. Lembaga pendidikan, lembaga agama, organisasi masyarakat, dan lembaga-lembagan negara lain seperti Polri, BNPT, BIN harus bersatu padu untuk melawan propaganda radikalisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa yang ditanamkan secara kuat sejak dini. Penanaman ini paling efektif dilakukan sejak usia sekolah di lembaga pendidikan.
Sikap toleran dan cinta damai yang menjadi ciri Indonesia sebagai bangsa timur hendaknya menjadi salah satu ajaran utama bagi generasi muda. Dengan sikap toleran dan cinta damai yang kuat maka pengaruh-pengaruh yang ditularkan dan disebarkan oleh propaganda radikalisme dapat dibendung dan tidak dilirik oleh generasi muda. Hal ini perlu dilakukan terutama pada generasi muda mengingat sebagian besar pelaku aksi teror sebagai dampak sikap radikal adalah anak-anak muda.
Penutup
Propaganda radikalisme yang dilakukan oleh kelompok radikal sangat masif terjadi di Indonesia. Pemerintah harus tegas terhadap hal tersebut. Internet yang dijadikan media untuk melakukan propaganda harus diatur supaya tidak ada propaganda radikalisme dalam konten situs internet.
Selain pencegahan, pemerintah dan segenap lapisan masyarakat perlu melakukan perlawanan terhadap propaganda radikalisme. Aksi kontra propaganda ini harus melebihi propaganda radikalisme yang terjadi. Kekuatan negara sebaiknya diguanakan untuk menanamkan nilai-nilai ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, sikap toleran dan cinta damai untuk melawa propaganda radikalisme.
Sebagai bangsa timur, jika berpegang teguh pada ideologi yang sudah ada, radikalisme seharusnya tidak perlu terjadi.
*) Stanislaus Riyanta, analis intelijen dan terorisme, alumnus Program Pascasarjana Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia.