Menyingkap Tabir Ideologi Terduga Teroris

Menyingkap Tabir Ideologi Terduga Teroris

Aksi teroris yang mencekam, menakutkan dan menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat serta merusak dan memporak porandakan lingkungan, harus ditanggulangi bersama, tidak boleh dibiarkan berlangsung terus menerus, seluruh komponen bangsa, terutama aparat keamanan dan badan penanggulangan terorisme wajib mengkoordinasikan upaya pencegahan, meningkatkan upaya early worning system, menyebarnya faham radikal atas nama agama, dan aksi terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa, kejahatan lintas negara dan kejahatan kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia, satu sisi, mendapat pujian dunia dalam penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku terorisme, organisasi dan jaringan yang menjalar dalam masyarakat, bahkan banyak negara yang menjadikan Indonesia sebagai  contoh dalam menindak aksi terorisme. Semua pelaku aksi teror sejak awal hingga saat ini, dan seterusnya, berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum, polisi menangkap atas dasar bukti yang kuat, jaksa menuntut dan hakim menyidangkan, menuntut dan memutuskan sangsi hukum bagi terduga pelaku aksi teror, setelah divonis sangsi hukumnya, Direkturat Jenderal Pemasyarakatan yang mengurus penahanannya, pembinaannya dan proses administrasi selanjutnya, jumlah pelak teror yang telah beraksi di negara Indonesia mencapai angka 1000 orang, bahkan lebih dari itu.

Upaya pencegahan, pada sisi yang lain, sangat lemah belum berdaya, mengatasi arus radikalisasi, penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan serta proses cuci otak kepada seluruh usia remaja dan dewasa, hampir di seluruh jenjang pendidikan dan level kehidupan. Proses radikalisasi di tengah masyarakat berjalan aman, lancar dan mendapat simpati yang tidak sedikit dari masyarakat sebab kelompok radikal merekrut usia remaja, pelajar dan mahasiswa yang memiliki semangat militansi keagamaan yang kuat, tetapi tidak dibarengi dengan semangat pemahaman keagamaan yang komprehensif, holistik, dengan dasar historis dan sosiologis.

Meskipun negara Indonesia, dalam hal ini aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan Kehakiman serta Kumham), diakui berhasil menindak terduga pelaku terorisme, keluarga dan jaringannya. Namun akan lebih tepat sasaran, jika para terduga terorisme saat menjalani proses hukum dari awal penangkapan hingga akhir pembacaan putusan hakim yang bersifat inkrah di pengadilan. Semua aparat penegak hukum, dapat menyingkap tabir terselubung ideologi yang merasuk tajam kedalam hati, pikiran dan prilaku mereka, yang menjadikan mereka rela berkorban materi bahkan jiwa secara syahid berdasarkan pemahaman yang monopoli dan pengetahuan yang dangkal, serta penerimaan yang ekstrem tentang aplikasi konsep jihad, hijrah, takfir, khilafah, dll.

Dipahami bersama bahwa akar ideologi terduga teroris, adalah cita hampa dan angan kosong untuk mewujudkan khilafah, mendirikan negara Islam dan formalisasi syariat Islam. Hal tersebut membentuk watak dan cara berpikir serta mewarnai prilaku kelompok teroris, dan selanjutnya melakukan aksi brutal dan merusak segalanya atas nama pemahaman yang dangkal dan kaku tentang syariat Islam. Strategi mengungkap ideologi mereka adalah dengan jalan membentuk majelis hakim yang terdiri dari hakim pengadilan negeri dan hakimmdarinpengadilan agama, yang berlatar belakang ilmu syariah, mengetahui dan memahami konsepsi dan tujuan Allah SWT, menurunkan syariat Islam.

Wacana menambah majelis hakim dari kalangan hakim agama, muncul saat saya mewakili kepala BNPT menyajikan materi Radikalisme dan Terorisme di Diklat Mahkamah Agung, Mega Mendung. Namun wacana tersebut tentu tidak mendapat respon dari semua peserta, di antara peserta menyampaikan alasan bahwa majelis hakim tidak mungkin dicampur dengan hakim yang lain, tetapi para peserta yang terdiri dari hakim pengadilan negeri, tertarik dengan pengetahuan tentang ilmu syariah yang menjadi akar ideologi para teroris, dengan memahami ilmu syariah yang para teroris yakini secara terbatas, majelis hakim dapat menggali dan menyingkap tabir akar ideologi para teroris di pengadilan.

Solusi lain yang dapat ditempuh bila majelis hakim tidak dapat dicampur dengan mengikutkan hakim agama, adalah menghadirkan saksi ahli dari pakar ilmu syariah, yang dapat memudahkan bagi majelis hakim mengetahui secara komprehensif penyebab seseorang bertindak anarkis dan skstrem atas nama syariat Islam. Mungkin juga dapat ditempuh dengan melibatkan para hakim yang mengadili terduga teroris, memperdalam ilmu syariah melalui pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebab eksistensi hakim pengadilan agama berada di bawah Mahkamah Agung.

Demikianlah di antara  strategi yang dapat ditempuh dalam mengungkap tabir ideologi para terduga terorisme. Tentu masih banyak strategi yang dapat ditempuh dan dijalankan oleh negara dalam mengungkap ideologi para teroris, mencegah penyebaran faham radikal yang mengatas namakan agama, kontra ideologi juga menjadi pilihan dalam melakukan upaya pelemahan dan penolakan terhadap ideologi Pancasila sebagai ideologi bernegara dan berbangsa

*Prof Dr Irfan Idris MA, Direktur Deradikalisasi BNPT

Print Friendly, PDF & Email

Share This:

jurnalintelijen

Subscribe

verba volant scripta manent