Perubahan Pola Pendanaan Terorisme di Indonesia
Terorisme sampai saat ini masih merupakan isu sentral ancaman keamanan global. Pasca serangan yang terjadi di Paris, Perancis pada Jumat, 13 November 2015, dimana terjadi penembakan dan ledakan di gedung Bataclan, Paris, yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas, terorisme masih terus menebar ancamannya dan belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Di Indonesia tim dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) telah menangkap sembilan pelaku teror selama dua hari berturut-turut, yakni pada 18 dan 19 Desember 2015, dimana Densus 88 berhasil menangkap sembilan pelaku teror di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.[1] Hampir sepekan kemudian, yakni pada Rabu 23 Desember 2015, Densus 88 kembali berhasil menangkap seorang teroris bernama Arif Hodayatuloh alias Abu Muzab, seorang karyawan perusahaan spare part, yang berhasil ditangkap di Gerbang Perumahan Taman Harapan Baru, Bekasi.[2] Arif ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB, ketika hendak berangkat kerja. Dari lokasi penangkap penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti foto copy buku kursus peledakan, laptop, dan beberapa kartu ATM atas nama Arif Hodayatulloh.
Dengan penangkapan ini semakin jelas bahwa terorisme masih terus bergerak bahkan terus berkembang. Walaupun pemerintah telah melakukan berbagai dalam penindakan terorisme yang berujung pada hukum pidana, namun kelompok terorisme masih tetap aktif dan melakukan regenerasi untuk terus menjalankan kepentingan mereka. Pada dasarnya ada dua faktor utama yang menjadi alasan mengapa terorisme masih tetap dan terus hidup bahkan berkembang, yaitu narasi dari para kelompok teror, dan pendanaan terorisme yang tetap terus mengalir kepada para teroris. Namun yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini adalah mengenai pendanaan terorisme.
Terorisme dan Pendanaan Terorisme
Terorisme menurut Hendropriyono (2009, hal. 28) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok orang (ekstrimis, suku bangsa) sebagai jalan terakhir untuk memperoleh keadilan, yang tidak dapat dicapai mereka melalui saluran resmi atau jalur hukum. Terorisme adalah suatu strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan dikalangan masyarakat umum. Terorisme merupakan penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan, yang bertujuan untuk mencapai terjadinya perubahan politik (Hendropriyono, 2009, hal. 26).
Terorisme telah dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana, sehingga sebagai sebuah kejahatan pidana, maka Tindak Pidana Terorisme dapat diartikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.[3] Sedangkan pendanaan terorisme dapat diartikan sebagai segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang di ketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.[4]
Definisi dana menurut UU No. 9 Tahun 2013 dapat diartikan bahwa:
Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
Menurut Golose (2015, hal. 103) dalam definisi pendanaan terorisme, secara implisit terkandung unsur “aliran dana masuk (input)” dan “pemanfaatan dana (output)”. Input dana terorisme bisa dikategorikan dari tiga segi. Dari segi subyek pendana, pendanaan terorisme dapat berasal dari negara, organisasi atau kelompok dan individu. Dari segi negara asal dana, dapat dibedakan dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari segi cara perolehannya, dapat diperoleh secara legal maupun hasil kejahatan (ilegal), baik dari sumbangan legal, hasil bisnis yang legal maupun hasil kejahatan, termasuk hasil dari aksi teror.
Gambar 1.
Sumber Pendanaan Terorisme (Golose, 2015)
Di Indonesia kelompok Jemaah Islamiyah (JI) pernah menerima aliran dana dari Al Qaeda sejumlah US$ 95,500, yang diserahkan oleh Khalid Sheikh Mohammed kepada anggota JI, Hambali. Hambali kemudian menyerahkan dana tersebut kepada kurir jaringan JI di Asia Tenggara, Wan Min bin Wan Mat. Wan Min kemudian membagi sana tersebut sebagai berikut, yakni US$ 60,000 digunakan sebagai dana operasional JI di Singapura, dan US$ 35,500 digunakan sebagai dana operasional JI di Indonesia. Dana tersebut kemudian diserahkan secara terpisah kepada Noordin M. Top, Azmi Rahim, dan Mukhlas sebagai keperluan untuk Bom Bali I (Golose, 2015, hal. 105).
Kelompok teroris juga mampu mendapatkan pendanaan terorisme melalui cara lain seperti lewat pengumpulan dana legal dan ilegal. Salah satu sumber dana legal yang diperoleh ialah lewat hasil sumbangan masyarakat melalui badan amal. Kelompok teroris mampu memanfaatkan sumbangan ini melalui tiga cara, yaitu:
- Penyelewengan dana melalui penipuan. Contohnya sebuah badan amal yang sah mengumpulkan dana dari masyarakat untuk amal kepada anak yatim, namun kemudian dana tersebut diselewengkan oleh pengurus badan amal untuk pendanaan terorisme.
- Membuat badan amal fiktif dan bertindak seolah-olah sebagai badan amal yang sah, padahal seluruh dana yang terkumpul digunakan untuk mendanai terorisme.
- Broad Exploitation. Dalam hal ini sebuah organisasi pada negara A mengumpulkan dana di negara tersebut untuk tujuan amal. Setelah terkumpul dana tersebut ditransfer ke organisasi lain di negara B. Oleh organisasi teroris di negara B, dana tadi digunakan untuk pendanaan terorisme.
Penggunaan Internet Untuk Pendanaan Terorisme
Semua metode pengumpulan dana pendanaan terorisme diatas pernah diterapkan di Indonesia. Seperti misalnya juga pendanaan terorisme yang dilakukan oleh individu. Teroris yang ditangkap baru-baru ini di Bekasi, Abu Muzab alias Arif, disebut menerima sejumlah uang dari Bahrum Naim untuk mengatur keperluan WNI yang hendak ke Suriah. Uang itu tidak dikirimkan Bahrum kepada Arif, namun melalui istri kedua Arif, uang yang dikirim juga digunakan untuk merakit bom.[1] Tertangkapnya Arif semakin menunjukkan pada pola terorisme telah benar-benar berubah.
Terorisme kontemporer tidak lagi seperti terorisme tradisional yang umumnya ditandai dengan adanya kelompok dengan personel komando yang jelas, organisasi sistem piramid hirarkis, dan aktor yang terlibat penuh mulai dari perencanaan sampai pemetaan target. Pola terorisme modern memunculkan fenomena baru bernama jaringan sel hantu (phantom cell network), tanpa pimpinan (leaderless resistance), dan serigala tunggal (lone wolver) (Surya Bakti, 2014, hal. 25). Sehingga pola ini semakin menguatkan ancaman dan dukungan kekuatan dari jaringan terorisme yang berasal dari luar negeri. Kelompok-kelompok terorisme global juga saat ini lebih memanfaatkan internet untuk mendapatkan rekrutan dan memperat jaringan, serta mengumpulkan dana.
Dengan semakin majunya teknologi internet, teroris pun ikut merasakan kegunaannya guna memperkuat jaringan mereka. Teroris juga semakin nyaman untuk memainkan perannya sebagai lone wolver dengan adanya kekuatan internet. Hal ini dikarenakan terorisme menggunakan internet dapat melaksanakan aksinya dari tempat yang jauh dan tidak terduga, seperti dari kamar tidur atau dari warung internet (warnet) (Golose, 2015, hal. 20). Selain itu terorisme di internet lebih murah dan mudah jika dibandingkan dengan melalui aksi fisik. Teror melalui internet dapat dilakukan dengan anonim atau nama samaran. Lokasi serangannya juga dapat dilakukan di manapun di dunia, dan mempunyai kecepatan serangan.
Internet juga mampu menjadi sumber baru bagi pendanaan terorisme. Golose (2015, hal. 113-114) menyebutkan bahwa secara garis besar ditemukan empat kategori penggunaan internet untuk pendanaan terorisme, yang meliputi:
- Kategori pertama dikenal dengan kategori direct solicitation, yaitu meminta donasi baik melalui website, e-mail, dan chatting, dimana organisasi teroris secara langsung meminta dana kepada pendukung-pendukung mereka;
- Kategori kedua adalah memanfaatkan e-commerce, melalui website menawarkan buku , rekaman audio dan video secara online. Ketersediaan fasilitas pembayaran online seperti kartu kredit, PayPal, atau fasilitas komunikasi sepereti Skype, memperlancar proses transaksi penjualan dan pembelian antara kelompok teroris dengan pendukung mereka;
- Kategori ketiga adalah mengeksploitasi sistem pembayaran online. Hal ini dilakukan dengan jalan meretas sistem pembayaran baik berupa identity theft, credit card theft, wire fraud, stock fraud, intellectual property crimes, dan auction fraud;
- Kategori keempat dimana aktivitas penggalangan dana terorisme disamarkana ke dalam bentuk-bentuk badan amal yang sah. Dalam hal in bisa saja organisasi teroris membentuk badan yang legal untuk mengumpulkan dana dari masyarakat dengan kedok amal kemanusiaan. Alternatif lain, teroris menyusup ke dalam badan-badan amal yang tidak terkait dengan terorisme lalu kemudian mengekspolitasi organisasi tersebut untuk kepentingan organisasi teroris.
Salah satu contoh pemanfaatan internet dalam pendanaan terorisme di Indonesia dengan jalan mengekspolitasi sistem pembayaran online, adalah peretasan situs komersial. Jaringan teroris Rizky Gunawan berhasil mendapatkan dana sejumlah 5 miliar 937 juta rupiah dari tahun 2010-2012 dengan meretas situs speedline.com. Dana tersebut ditampung di rekening bank milik Cahya Fitrianta dan istrinya, Nurul Azmi Tibyani. Dana digunakan terkait kepentingan teroris sejumlah 667 juta rupiah untuk pembiayaan pelatihan paramiliter di Poso pada tahun 2011. Selain itu dana juga digunakan untuk membeli beberapa aset, seperti rumah, mobil dan motor. Rizky Gunawan diajarkan oleh Wawan Kurniawan alias Mawan untuk meretas situs dengan membuatkan program stealer yang berfungsi untuk mencuri password dari sebuah situs, serta membuat program code clicker complete checker (C4) yang digunakan untuk mengecek validitas login serta mengetahui isi data (content) dari sebuah situs. (Golose, 2015, hal. 115).
Penutup
Internet saat ini telah menjadi gaya hidup masyarakat modern, dimana hampir seluruh aktivitas berlangsung lewat internet, maka pemerintah harus lebih memperkuat kekuatan dalam deteksi dini lewat internet.
PPATK bersama empat institusi lain, yakni Polri, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, kepala pengadilan negeri, dan Kementerian Luar Negeri, pada September 2015 disebut sedang membangun jaringan data untuk pencegahan terorisme, antipendanaan teroris, dan program deradikalisasi, yakni aplikasi e-coordination, yang berfungsi untuk memudahkan antarlembaga penegak hukum berbagi informasi lewat suatu aplikasi di telepon seluler dan melakukan persetujuan memblokir rekening terkait jaringan teroris hanya lewat telepon seluler tanpa tatap muka. Setelah ditetapkan pengadilan, data tersebut balik lagi ke kepolisian yang lalu disebar ke PPATK. Kemudian PPATK meneruskan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Kedua lembaga itu lalu menyurati bank-bank supaya memblokir rekening yang telah ditetapkan tadi.[2]
Namun pada dasarnya selain melakukan pengembangan e-coordination, pemerintah harus lebih memperkuat kekuatan intelijen negara, terutama dalam cyberspace. Intelijen harus mampu lebih dahulu mendeteksi aktivitas terorisme dalam cyberspace terutama dalam hal penggunaan internet untuk mendapatkan dana guna pendanaan terorisme.
[1] Liputan6.com (2015)
[2] Tempo.co (2015). “Tangkal Pendanaan Teroris, PPATK Rancang Sistem Ini” Retrieved from URL: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/17/063701632/tangkal-pendanaan-teroris-ppatk-rancang-sistem-ini Diakses pada 25 Desember 2015 pukul 23.00 WIB
[1] Kompas.com (2015). “Terduga Teroris di Bekasi Merupakan Tokoh Utama Jaringan Teror”. Retrieved from URL:http://nasional.kompas.com/read/2015/12/25/17330751/Terduga.Teroris.di.Bekasi.merupakan.Tokoh.Utama.Jaringan.Teror. Diakses pada 26 Desember 2015 pukul 2.50 WIB
[2] Liputan6.com (2015). “Ada 8 Sasaran Teroris Bekasi, Salah Satunya Incar Kapolri”. Retrieved from URL: http://news.liputan6.com/read/2397728/ada-8-sasaran-teroris-bekasi-salah-satunya-incar-kapolri. Diakses pada 26 Desember 2015 pukul 2.53 WIB
[3] Menurut UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pasal 1 Ayat 2.
[4] UU No. 9 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 1.
Referensi:
Golose, Petrus. (2015). Invasi Terorisme Ke Cyberspace. Jakarta: YPKIK.
Hendropriyono, A. M. (2009). Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Surya Bakti, A. (2014). Darurat Terorisme Kebijakan Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi. Jakarta: Daulat Press.
Kompas.com (2015). “Terduga Teroris di Bekasi Merupakan Tokoh Utama Jaringan Teror”. Retrieved from URL: http://nasional.kompas.com/read/2015/12/25/17330751/Terduga.Teroris.di.Bekasi.merupakan.Tokoh.Utama.Jaringan.Teror. Diakses pada 26 Desember 2015 pukul 2.50 WIB
Liputan6.com (2015). “Ada 8 Sasaran Teroris Bekasi, Salah Satunya Incar Kapolri”. Retrieved from URL: http://news.liputan6.com/read/2397728/ada-8-sasaran-teroris-bekasi-salah-satunya-incar-kapolri. Diakses pada 26 Desember 2015 pukul 2.53 WIB
Tempo.co (2015). “Tangkal Pendanaan Teroris, PPATK Rancang Sistem Ini” Retrieved from URL: http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/17/063701632/tangkal-pendanaan-teroris-ppatk-rancang-sistem-ini Diakses pada 25 Desember 2015 pukul 23.00 WIB