Intelijen dan Pengamanan Kesenian
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Sehingga yang dimaksud dengan budaya Indonesia adalah hasil karya, rasa dan cipta masyarakat Indonesia di tiap daerah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke yang dibahasakan menjadi ‘kesenian’. Jenisnya pun beragam, ada tarian, lagu, musik, acara adat, pakaian, kepercayaan dan lain-lain.
Dengan begitu banyaknya kesenian yang ada di Indonesia tentunya mereka tidak lepas dari ancaman dari kepunahan karena kalah bersaing dengan budaya asing ataupun yang sudah beberapa kali terjadi adalah ancaman dari ‘pencurian’ kesenian yang dilakukan negara lain. Menghadapi ancaman ini, intelijen sebenarnya dapat berperan untuk mendeteksi ancaman-ancaman seperti ini. Inteljien pun dapat melakukan operasi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tujuan untuk menjaga ketahanan budaya agar tetap utuh.
Salah satu fungsi intelijen adalah pengamanan. Dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dijelaskan definisi tentang ‘pengamanan’, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
Dengan mengacu pada fungsi intelijen ini apapun yang diduga dapat merugikan kepentingan nasional maka dapat segera dideteksi oleh intelijen. Sementara menurut A.M Hendropriyono dalam buku Filsafat Intelijen, kegiatan pengamanan dapat dibagi dua, yaitu pengamanan aktif dan pasif. Pengamanan aktif adalah dengan melakukan counter-intelligence. Sementara pengamanan pasif adalah melakukan kegiatan preventif terhadap kemungkinan pihak lawan menjadikan kita sasaran intelijen. Pengamanan dapat dilakukan terhadap personil, keterangan dan material. Pengamanan untuk kesenian termasuk dalam pengamanan material yang mencegah material atau dalam hal ini jenis budaya menjadi sasaran pemalsuan, pencurian dan perusakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana ‘mengamankan’ budaya atau lebih spesifik, kesenian ini? Salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan pengarsipan atau mendokumentasikan segala kegiatan atau jenis kesenian di Indonesia. Dalam era digital seperti sekarang ini, data penyimpanan untuk melakukan pengarsipan sedemikian besarnya. Sehingga untuk melakukan pengarsipan dalam jumlah data yang besar tidak lagi menjadi masalah.
Pengamanan kesenian tentunya dapat menjaga ketahanan budaya dan juga sebagai bukti otentik bahwa Indonesia adalah pemilik resmi dari budaya tersebut. Terlebih lagi di dunia daring seperti era sekarang ini, masyarakat atau siapapun yang ingin ‘menjual’ budaya atau kesenian Indonesia dapat sekaligus melakukan promosi kesenian lokal tersebut yang tersimpan secara digital untuk dapat dinikmati siapapun di dunia ini dengan akses internet. Sehingga dapat meningkatkan nilai Indonesia di mata bangsa lain dan otomatis akan melahirkan kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.